Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Pemberdayaan Konsumen - selamat pagi,siang maupun malam rekan - rekan saya semuanya. saya di sini mewakili sebagai seorang konsumen yang mungkin juga merasakan betapa / gimana rasanya menjadi konsumen. di zaman yang sekarang ini.menjadi konsumen yang baik ialah mengerti akan Hak dan Kewajiban Konsumen dan sedikit demi sedikit kita sebagai konsumen akan mengerti menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
di bawah ini ulasan pokok dan fungsi direktorat pemberdayaan konsumen,perlindungan konsumen di indonesia telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). dan oh ya , untuk tugas dan fungsi utama direktorat ada di bawah ini :
TUGAS POKOK
- Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen.
FUNGSI
- Fungsi dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen adalah :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan kosumen;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan kosumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
- Penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan kosnumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan kosumen;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan kosnumen, bimbingan kosumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
dan itulah fungsi dan tugas pokok direktorat. jadi anda jangan ambil persepsi salah tentang perlindungan konsumen, karena direktorat sebenarnya juga berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya. cukup sekian dulu update postingan dari saya,semoga bisa bermanfaat.amiin