Hak dan Kewajiban Konsumen


Hak dan Kewajiban Konsumen - halo teman, saya ingin update lagi ini , kan sebelumnya tentang "Emas,Pintar Pintar Memilih Yuk" yang memberitahukan kepada anda tentang pintar - pintar memilih Emas, Emas yang merupakan sebuah kebutuhan hidup , karena untuk apa ? yang mungkin jawabannya untuk style lah. itu sudah tidak bisa menjadi rahasia publik. kali ini saya akan mengupdate tentang apa saja sih Hak dan Kewajiban Seorang Konsumen.
seorang konsumen atau namanya user akan lebih tertarik bila barang yang akan di belinya itu juga menarik , tapi di samping itu kita sebagai konsumen juga mempunyai hak dan kewajiban lo, dan untuk hak dan kewajibannya,dapat anda lihat di bawah ini :
Hak dan Kewajiban Konsumen
dan perlu di ketahui juga bahwa kita harus menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di indonesia , dan oh ya, hak konsumen juga di lindungi oleh undang - undang, maka dari itu, hati hati tuh yang mempermainkan seorang konsumen seperti kita kita ini. :D  dan untuk hak dan kewajiban seorang konsumen sorry belum bisa menuliskan karena perlu menuliskan dulu tentang undang - undang seorang konsumen yang ada di indonesia. berikut undang - undang ( sumber : wikipedia ) , undang  - undang ini cenderung  lebih ke konsumen yang bisa mengajukan sebuah perlindungan hukum ;
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


nah seperti itu undang - undang yang berlaku ketika konsumen mengajukan sebuah perlindungan. dan untuk hak nya seorang konsumen :
dan untuk kewajibannya seorang konsumen, akan saya bahas di kesempatan lainnya ,mari kita sama  - sama untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mengerti tentang hak seorang konsumen, dan ingat selalu untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen 
dan sekian dulu updatetan tentang hak dan kewajiban konsumen saya kali ini. semoga bisa bermanfaat. amiin
Hak dan Kewajiban Konsumen
 
Copyright Om Nanank All Rights Reserved by WOS