Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Bahasan Mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini begitu tepat untuk mengisi website Om Nanank ini. Saya sendiri pemilik website ini yang nama saya ialah Om Nanank  akan memberikan ulasan yang semoga bisa bermanfaat dan menarik untuk anda mengenai Konsumen Cerdas dan Juga Paham Perlindungan Konsumen . sebelum ke topik utama tentang konsumen cerdas ini . saya ingin bertanya kepada anda semuanya . Anda Konsumen ? Menurut saya, Mayoritas semuanya konsumen ya . Betul! Bila anda seorang konsumen , anda harus dan wajib mengetahui hak dan kewajiban seorang konsumen, agar menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen didalam hal yang berkaitan dengan pembelian apapun itu . Saya pribadi adalah seorang konsumen, yang masih belajar juga tentang menjadi konsumen yang cerdas . terkadang salah atau lupa banyak kita abaikan bila kita sedang membeli sebuah produk tanpa melihat kelengkapan di dalamnya . untuk menjadi konsumen cerdas , sebenarnya cukup simple saja . Seorang konsumen yang cerdas di dalam hal apapun, di dalam melakukan transaksi pembelian bisa setiap saat untuk meneliti kelengkapan dan juga mengerti tentang hak dan kewajiban seorang konsumen. dan di artikel ini, saya tidak akan membahas hak dan kewajiban konsumen , karena sudah saya ulas total di artikel saya yang lain di website saya ini tentang Hak dan Kewajiban Konsumen. Dan silahkan lihat tentang Hak dan Kewajiban konsumen tersebut atau anda bisa lihat di link http://om-nanank.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-konsumen.html.
Kemudian untuk menjadi konsumen cerdas memang sangat simple dan tepat caranya , dan di bawah ini ada hal  - hal yang harus anda ketahui, berikut hal – hal penting tersebut yang bisa anda jadikan pedoman tentang bagaimana anda menjadi konsumen yang cerdas :
  • Harus Meneliti terlebih dahulu sebelum anda membeli barang tersebut.
  • Memperhatikan Label barang produksi tersebut.
  • Memperhatikan Kartu Garansi dan juga Buku manual dan lihat pula tanggal Kadaluarsanya .
  • Lalu yang terakhir ini harus anda tahu, yaitu harus memenuhi Standar Mutu K3L (kesehatan, keamanan dan keselamatan )
  • dan ada tambahan lagi dari saya, belilah yang seperlunya saja. 
Menurut saya itu yang harus di perhatikan untuk menjadi konsumen cerdas . cukup simple dan praktis untuk menjadi konsumen cerdas . Oh ya , saya bisa menuliskan tentang menjadi konsumen cerdas tersebut di atas, saya memiliki referensi dari sumber aslinya di http://ditjenspk.kemendag.go.id/index.php/public/home/info-ayo_jadi_konsumen_cerdas . itu merupakan situs resmi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, dan tentunya bisa memantapkan hati anda untuk menjadi konsumen yang cerdas .
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ,sampai saat ini telah meningkatkan pengawasan terhadap barang non-pangan maupun barang pangan. pengawasan yang di lakukan tidak semata - mata cepat begitu saja , tetapi juga melalui proses dari hari ke hari. dan untuk barang yang juga di lakukan pengawasan oleh kementerian perdangan RI, contohnya barang pangan seperti , buah – buahan, Snack, lalu ada lagi yang namanya yaitu sayur mayur dan masih banyak lagi yang lainya.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Dan tidak hanya itu saja kementerian perdagangan RI melakukan pengawasan. dan untuk barang non-pangan, seperti barang yang tidak bisa di makan , tetapi hanya bisa untuk di gunakan, di nikmati dan juga di manfaatkan ( Elektronik ,suku cadang kendaraan dan lain sebagainya ) . untuk gambarnya saya sajikan di bawah ini, barang ini merupakan barang yang belum memenuhi persyaratan SNI . lalu Mengapa kementerian perdagangan RI meningkat pengawasan ke barang - barang yang non pangan juga ? karena , zaman yang sekarang makin tidak tentu ini, membuat sebagian pebisnis melakukan hal - hal yang kurang bijak dan tentunya untuk kepentingan dirinya sendiri. dan tanpa memikirkan kepentingan para pemakai atau konsumen. dan ini yang sepertinya cenderung banyak di rasakan oleh para konsumen. akhirnya terjadilah hal - hal yang tidak di inginkan. dan ingat juga ya, tidak semua pebisnis melakukan hal seperti itu. dan bila di perbandingkan itu hanya 1 : 1000 pebisnis yang melakukan hal tersebut. itu perbandingn menurut saya.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Ya memang terlihat banyak yang kurang memenuhi persyaratan SNI bila kita cermati dan teliti. maka dari itu , kita harus lebih berhati - hati lagi. dan Sehubungan dengan itu semua, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan website resmi di http://ditjenspk.kemendag.go.id Nus Nuzulia Ishak mengatakan juga sama . bahwa Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat . Dan ini yang saya sukai dari kementerian RI yang serius di dalam perlindungan konsumen . karena di samping itu juga, bahwa Perlindungan Konsumen ini juga di Lindungi Hukum dan juga ada UU ( Undang ­Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ). dan anda perlu tahu juga bahwa setiap tahunnya ada traffik peningkatan barang produksi yang beredar di indonesia dan itu kurang memenuhi Standar Nasional Indonesia . Dan ini telah tercatat bahwa pada tahun 2011 dulu ada banyak barang yang kurang memenuhi persyaratan SNI. lalu dari ini semua , kita harus lebih teliti dan lebih memahami tentang keadaan barang tersebut yang di tinjau dari segi kualitas , kuantitas dan juga labelnya,kartu garansi dan juga ingat! jangan tergoda dengan harga diskon dan murah meriah. bila anda beli harga diskon pastikan juga untuk melihat kelengkapannya. oh ya, ini ada beberapa hal lagi yang harus anda ketahui bahwa pada tahun 2012 kemarin setidaknya sudah ada 600an lebih barang/produk yang kurang memenuhi persyaratan SNI ( Standar Nasional Indonesia ) . dan ada laporan dari Kementerian Republik Indonesia, dan ini terjadi juga sangat signifikan di bulan November – Desember 2012 yang berkisar 100 lebih barang/produksi yang belum lolos verifikasi tentang ketentuan umum barang yang layak untuk konsumen. Bila kita fikir – fikir dari tahun ke tahun semakin banyak peningkatan barang yang belum sesuai dengan standar di indonesia. Saya pribadi juga miris bila membaca telah ada barang yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia telah banyak beredar luar di masyarakat. Miris karena takut akan dampaknya terhadap diri kita bila kita memiliki barang di luar SNI / belum memenuhi pemakaian SNI.

konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumengambar di samping ini sebetulnya gambar apa ? dan berguna untuk apa ?  ya sudah , oke ,kita langsung masuk saja tentang gambar di sebelah ini. gambar tersebut merupakan timbangan yang berfungi untuk menimbang barang belanjaan anda , dimana barang anda tepat dan pas ketika anda belanja / membeli sebuah barang . dan bila kurang pas , maka sangat kelihatan bila terjadi kecurangan. Dan untuk menggunakan alat itu, anda di kenakan biaya 0. Alias gratis. dan menurut saya deskripsi untuk gambar tersebut seperti itu .
Mudah dan Simple untuk menjadi konsumen cerdas. maka dari itu Marilah kita bersama - sama menjadi konsumen yang cerdas. dan sehubungan konsumen cerdas ini, di negara kita ini Indonesia, ada yang namanya Hari Konsumen Nasional ( HKN ) . yang di tetapkan tanggal 20 April dan ini melalui keputusan Presiden . dan sebenarnya apa tujuannya ada Hari Konsumen Nasional ini ? menurut saya tujuan utamanya sangat simple dan juga tepat yaitu Menjadikan dan tepatnya Menempatkan seorang Konsumen untuk menjadi subjek untuk penentu kegitan ekonomi dan ini juga bisa berdampak baik kepada para pebisnis untuk menjadikan barang produksinya lebih baik dan lebih bagus lagi dan juga meningkatkan daya saing semakin bagus pada pebisnis indonesia .jadi para pebisnis di indonesia tidak hanya mementingkan dirinya sendiri untuk meraup keuntungan banyak,tetapi juga agar bisa mementingakn kepentingan umum untuk kemajuan bangsa kita ini. dan itu intinya yang bisa saya petik pada tujuan dari Hari Konsumen Nasional.
Sepertinya ulasan tentang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen ini sudah cukup jelas, singkat dan padat, bila anda ingin lebih lanjut tahu tentang informasi yang lainnya, anda bisa kunjungi situs resmi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di http://ditjenspk.kemendag.go.id. Saya berharap kepada anda agar bisa dan lebih pintar untuk memilih menimbang dan juga memikirkan masa depan anda bila anda membeli barang, jangan lupakan hal - hal penting seperti di atas . dan jangan sampai terjadi hal – hal yang tidak di inginkan . sekian dari saya. Semoga ulasan artikel ini bisa bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih "SELAMAT HARI KONSUMEN NASIONAL 2013" .
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
 
Copyright Om Nanank All Rights Reserved by WOS